LIMAPULUH KOTA, SUMBAR.KABARDAERAH.COM — Teka-teki siapa Pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota terjawab sudah dengan terbitnya Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik, M. Si.
Dalam surat bernomor : 170/5028/OTDA, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 201, Pimpinan sementara DPRD Kabupaten dapat memproses usulan calon pimpinan definitif tanpa menunggu semua partai yang memiliki hak mengisi kursi pimpinan DPRD Kabupaten dan Kota untuk mengajukan Pimpinan definitif, dengan ketentuan sudah ada usulan minimal 1 (satu) orang calon unsur pimpinan DPRD Kabupaten dan Kota, sehingga usulan calon Pimpinan DPRD Kabupaten dan Kota lainnya dapat diusulkan setelah adanya ususan partai politik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Deni Asra, M. Si Ketua Sementara DPRD Kabupaten Limapuluh Kota ketika ditanya sumbar.kabardaerah.com diruangannya, membenarkan telah diterimanya surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, “Surat bertanggal 16 September 2019 itu telah kami terima, hari ini akan kita lakukan Rapat Paripurna untuk pengumuman Pimpinan Definitif meskipun hanya 1 (satu) unsur Pimpinan, rencana jam 14.00 wib kita akan melakukan Rapat, namun apabila saat ini belum quorum, akan kita tunggu sampai anggota mencapai batas minimal,” jelas Deni
Saat ini baru Deni Asra yang diusulkan oleh partainya Gerindra menjadi unsur Pimpinan, sementara partai lain belum menunjuk anggotanya menjadi unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.(Uchok)
Discussion about this post