Tabloidfakta.com,-Polresta Kendari diminta untuk segera melakukan penahanan terhadap Cahya Wahyuni tersangka kasus arisan online dan investasi bodong di kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Hal ini disampaikan oleh salah satu korban bernama Fatma,Minggu (08/10/2023).
“Cahya Wahyuni ini kan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Agustus lalu, olehnya itu kami meminta kepada Polresta Kendari untuk segera melakukan penahanan,” katanya.
Menurutnya, kasus arisan online dan investasi bodong yang dilakukan Cahya Wahyuni ini tidak bisa di anggap sepele, pasalnya ada puluhan orang yang menjadi korban.
“Kenapa kami minta untuk segera dilakukan penahanan, jangan sampai akan lebih banyak korban lagi, di grub WhatsApp sy saja itu ada sekitar 70 orang yang menjadi korbannya,” sebutnya.
Selain itu kasus tersebut juga telah membuat kerugian ratusan juta kepada para korbannya.
“Untuk saya sendiri kalau secara keseluruhan itu puluhan juta. Dan itu sejak 2022 lalu. Olehnya itu sekali lagi kami meminta kepada Polres Kendari untuk segera menahan Cahya Wahyuni,” ujarnya
Untuk diketahui Polresta Kendari telah menetapkan Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus Arisan online dan Investasi Bodong di Kota Kendari sejak Agustus tahun 2023. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
“Benar, Pelaku (Cahya Wahyuni red.) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” Katanya (30/08/2023).
Penulis : ibakumis46