Kendari, Tabloidfakta.Com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari diduga merasa tutup mata terkait parkiran liar yang dilakukan banyak oknum masyarakat dan pedagang yang menggunakan badan jalan umum yang bertempat di sekitaran Bundaran Gubernur Sulawesi Tenggara.
Yang dimana parkir liar di sekitaran Bundaran Gubernur tersebut itu dapat mengganggu arus lalu Lintas sehingga dapat menyebabkan kemacetan.
Salah seorang pengguna jalan yang berinisial JD saat ditemui awak media mengatakan, saya sangat menyayangkan kinerja Dishub kota kendari yang tidak bisa menegur atau memberikan sanksi kepada masyarakat saat memarkir kendaraan yang memakan bahu jalan baik itu roda dua maupun roda empat Di sekitaran bundaran gubernur, pada Minggu (07/07/24).
Lebih lanjut kata JD, apalagi itu dekat Polda Sultra serta komplek perkantoran Gubernur dan Forkopimda Sultra.
Dia berharap agar pihak Dishub kota Kendari memberikan himbauan kepada masyarakat agar tertib dalam memarkirkan kendaraannya.
“Saya berharap pihak Dishub kota kendari agar dapat memberikan himbauan atau ketegasan bagi oknum masyarakat yang memarkir kendaraannya yang memakan bahu jalan agar memarkirkan kendaraannya dengan tertib demi menghindari hal-hal yang tidak di inginkan” tutupnya.
Yang dimana berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 berbunyi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Laporan : Tim Redaksi