Kendari, Tabloidfakta.Com – Pendampingan kemanusiaan dalam hal peduli terhadap masyarakat, terkait keluhan masyarakat untuk permohonan perbaikan jalan, dilorong Mata Air, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli Kota Kendari. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Wilayah Tritorial-Sulawesi Tenggara (Wilter-Sultra) langsung turun Investigasi dan kroscek dilokasi tersebut, pada hari Kamis (30/01/2025).
Menanggapi tersebut, Ketua LSM GMBI Wilter Sultra Muhammad Ansar.S.SH bersama jajaran saat dikonfirmasi mengatakan, kami sudah dierikan mandat kuasa pendampingan dari nasyarakat, guna mendampingi untuk perpanjangan tangan agar Pemerintah terkait bisa mendengar aspirasi serta keluhan masyarakat terkait permohonan perbaikan jalan, dilorong Mata Air, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli Kota Kendari.
“Insyaallah, amanah dari masyarakat yang diberikan kepada kami LSM GMBI Wilter Sultra akan kami jalankan sebaik-baiknya, dalam waktu dekat ini LSM GMBI Wilter Sultra akan melakukan audance serta rapat dengar pendapat (RDP) Di DPRD Kota Kendari” ungkapnya.
Di tempat yang sama Hendra Jaya Kepala Divisi (Kadiv) Investigasi LSM GMBI Wilter Sultra mengatakan, berdasarkan hasil temuan Investigasi dilapangan dirinya menemukan beberapa kejanggalan terkait terbangkalanya perbaikan jalan tersebut.
“Hasil penulusuran Investigasi kami, terdapat beberapa dugaan pungli yang terjadi dipermasalahan perbaikan jalan, itu kami duga dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab serta kami memiliki bukti Valid terkait dugaan itu” Ujar Hendra.
Di tempat yang sama, Biro LBH GMBI Sultra menanggapi hal tersebut, jika ada dugaan pungli terjadi, ya laporkan saja, sebagaimana dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang berbunyi : barang siapa dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memberikan barang atau melakukan suatu perbuatan yang memberikan hak-hak atau keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900.000.000.
“Oleh karena itu, kami Biro LBH GMBI Sultra, pungli adalah tindakan meminta atau nenerima sesuatu secara melawan Hukum, untuk menguntung diri sendiri atau orang lain. Pungli merupakan kejahatan yang luar biasa dan harus di berantas” tegas Biro LBH GMBI Sultra.
Hingga berita ini diterbitkan, beberapa perwakilan masyarakat, antusias dan berharap penuh Kepada LSM dan LBH GMBI Sultra, agar permasalahan mereka dapat terselesaikan sesuai dengan yang mereka harapkan.
Reporter : Hend