Kendari Tabloidfakta.Com – Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan PT. Taruna Pratama Mandiri di kota kendari beberapa minggu lalu terhadap saudara Ahmad Sumardin yang merupakan salah satu mantan karyawan perusahaan, hal tersebut menimbulkan keprihatinan bagi Lembaga Swadaya Masyarakat – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM – GMBI) Dewan Perwakilan Wilayah Teritorial Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pantauan media ini dengan keprihatinan tersebut DPW LSM GMBI Wilter Sultra, sudah dua kali melakukan beberapa upaya mediasi serta mencari solusi, namun hasilnya nihil dan tidak menemukan titik penyelesaian permasalahan antara saudara Ahmad jumardin selaku mantan karyawan dan pihak PT.Taruna Pratama Mandiri selaku perusahaan tersebut.
Menanggapi hal ini, saat dimintai keterangan oleh awak media, ketua LSM GMBI Wilter Sultra Muh.Ansar.S.SH mengatakan, kami selaku pendamping dari saudara Ahmad Sumardin merasa kecewa atas tanggapan perwakilan pihak perusahaan PT. Taruna Pratama Mandiri yaitu Penasehat Hukum (PH) perusahaan tersebut, patut kami duga PH-nya ini keliru dalam memahami tentang prosedur undang – undang cipta kerja yang telah di tetapkan, saat terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak karyawan yang sudah bekerja beberapa tahun lamanya. Jum’at (29/02/2025).
*Undang – Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja*
Uang pesangon adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan pada karyawan yang terkena PHK. Nominal uang pesangon ini diatur dalam UU Cipta Kerja berdasarkan pada lama waktu bekerja. Misalnya:
1. Karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun berhak atas 1 bulan upah
2. Karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun dan kurang dari 2 tahun, berhak atas 2 bulan upah
3. Karyawan yang sudah bekerja 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun berhak atas 3 bulan upah
4. Perhitungan ini berlaku secara kelipatan hingga masa kerja 8 tahun atau lebih, dengan maksimal uang pesangon yang diterima adalah 9 kali upah per bulan.
“Perlu di ketahui , saudara Ahmad Sumardin sudah bekerja dan mengabdikan diri di PT.Taruna Pratama Mandiri kurang lebih selama 9 tahun” tambahnya.
Lebih lanjut Ansar juga menjelaskan, sementara tanggapan dari pihak perwakilan perusahaan PT.Taruna Pratama Mandiri , hanya bisa memberikan kebijakan pesangon 2 bulan gaji, pungkasnya.
“Seakan – akan pihak perusahaan tersebut menganggap remeh permasalahan ini dan tidak melihat dengan jelas prosedur aturan undang – undang cipta kerja tersebut , jika perusahaan tetap dengan pendiriannya tanpa memikirkan hak – hak mantan karyawan , kami selaku pendamping dari saudara Ahmad Sumardin akan mengambil langkah yang lebih serius , dalam hal pelaporan ke instansi pemerintah terkait , tegas Ansar.
hingga berita ini di turunkan, pihak media masih menunggu konfirmasi dari pihak perusahaan. Adv