Kendari Tabloidfakta.Com – Pemerhati Peduli Tambang di bawah koordinasi Jimi, mereka bersiap menggelar aksi massa untuk mendesak Kejati sultra, memanggil dan memeriksa oknum oknum yang terlibat dalam pengurusan/ pembuatan Terminal Umum Pt Kurnia Mining Resource serta aliran dana tambang yang di sinyalir mengalir ke oknum pihak tertentu.
Jimi mengatakan, pada kasus tambang ilegal Kolaka Utara tahun 2023 di mana penyelanggara Syahbandar KUPP Kelas lll Kolaka telah menyalahi aturan dengan mengeluarkan SPB sesuai aturan perundang undangan yg berlaku, di mana PT AMIN pemilik IUP dan selaku penyedia dokumen melakukan kontrak kerja sama dgn PT KMR penyedia TERUM tetapi Dirjen Perhubungan Laut belum ada persetujuan.
“Akan Tetapi Pada Kenyataan Nya KUPP Kelas III Kolaka telah memberikan pelayanan SPB,” ujarnya.
Ia menduga, dalam kasus ini ada kongkalikong antara penyedia dokumen pemilik Terminal umum dan penyelengara negara ( kupp kelas III Kolaka), sehingga diduga terdapat kerugian negara pada tambang ilegal dan di dapati sejumlah aliran dana ke pihak pihak tertentu.
Untuk itu, sebagai pengawas pertambangan di Sultra, Pemerhati Peduli Tambang menuntut Pemeriksaan intensif terhadap Syahbandar KUP Kolaka dan pihak terkait. “Kami mendesak Kejati turun tangan,” tegas Jimi.