Kendari Tabloidfakta.Com – Dalam rangka menertibkan praktik parkir liar yang marak terjadi di Kota Kendari, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari bersama Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melakukan langkah preventif dengan memasang spanduk himbauan di sejumlah titik strategis, salah satunya di kawasan pelataran Tugu MTQ pada hari Jum’at sore (16/05/2025).
Spanduk tersebut berisikan himbauan agar masyarakat tidak memberikan uang parkir kepada oknum yang tidak memiliki karcis resmi dari pemerintah. Langkah ini diambil sebagai bentuk edukasi dan pencegahan terhadap praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.
KTU Perparkiran Dishub Kota Kendari, Andi Erwin, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya menciptakan sistem parkir yang tertib dan aman bagi masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membayar kepada juru parkir yang tidak mengantongi karcis resmi. Ini penting agar tidak ada lagi praktik parkir liar yang tidak sesuai aturan,” ujar Andi Erwin.
Senada dengan itu, Ps Panit III Si Turjawali Polda Sultra, Bripka Boisagita, juga meminta masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan terhadap oknum juru parkir liar yang meresahkan.
“Kalau ada oknum yang memaksa meminta uang parkir, apalagi membawa senjata tajam, segera laporkan ke Polsek terdekat. Kalau bisa, videokan sebagai bukti,” tegas Bripka Boisagita.
Ia menambahkan, kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindakan intimidatif yang dilakukan oleh oknum juru parkir tidak resmi.
Melalui kolaborasi antara Dishub dan kepolisian ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat dan Kota Kendari menjadi lebih tertib dalam pengelolaan parkir.
Reporter Hend