Terkait Dugaan Kerugian Perusahaan Lokal di Kolaka, LBH GMBI Sultra Layangkan Surat Permohonan RDP ke DPRD Sultra

Kendari, Tabloidfakta.Com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara pada hari Kamis (29/05/2025).

 

Permohonan ini diajukan menyusul adanya dugaan tindakan yang merugikan salah satu perusahaan lokal, yakni CV. Dinatha Indo Port (DIP), yang kini tengah dalam pendampingan hukum LBH GMBI Sultra.

 

Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Ansar, S.H., Cpt, dari firma hukum Ansar & Partners yang juga bertindak sebagai kuasa hukum CV. DIP.

 

“Ya, kami dari LBH GMBI Sultra telah melayangkan surat permohonan RDP kepada DPRD Provinsi Sultra. Hal ini kami lakukan agar lembaga legislatif sebagai representasi rakyat bisa ikut terlibat aktif dalam mencari solusi atas persoalan yang dihadapi oleh klien kami,” ujar Ansar dalam keterangannya kepada media.

 

Lebih lanjut, Ansar memaparkan tiga poin utama yang menjadi dasar permohonan RDP tersebut, yakni:

 

1. Dugaan Kerugian dan Perlakuan Tidak Adil

CV. Dinatha Indo Port (DIP), perusahaan lokal yang berbasis di Kolaka, diduga mengalami kerugian serta perlakuan tidak adil dalam hubungan bisnis dengan PT. Mitra Nikel Abadi (MNA), sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

 

2. Praktik Bisnis Tidak Transparan dan Tidak Profesional

LBH GMBI Sultra menyoroti adanya dugaan praktik bisnis yang tidak transparan dan tidak profesional yang dilakukan oleh pihak PT. MNA, yang berpotensi merugikan pengusaha lokal dan menciptakan iklim usaha yang tidak sehat di daerah.

 

3. Tuntutan Sikap Tegas dari Pemerintah dan DPRD

LBH GMBI Sultra menilai bahwa pemerintah daerah dan lembaga legislatif harus mengambil langkah konkret agar tidak terjadi preseden buruk yang bisa mengancam eksistensi pengusaha lokal lainnya di masa depan.

 

Ansar menambahkan bahwa pihaknya juga berharap Ketua DPRD Provinsi Sultra, khususnya Ketua Komisi IV yang membidangi urusan terkait, dapat memfasilitasi RDP dengan menghadirkan para pihak yang bersangkutan, termasuk PT. MNA, PT. TNS, serta instansi pemerintah yang relevan.

 

“Harapan kami, RDP ini bisa menjadi ruang dialog konstruktif untuk mengurai permasalahan dan mendorong terciptanya keadilan bagi pelaku usaha lokal,” tutupnya. Adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *