Sengketa Tanah Tapak Kuda Memasuki Tahap Krusial, BPN dan PN Kendari Akan Lakukan Penunjukan Batas

Kendari Tabloidfakta.Com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Pengadilan Negeri (PN) Kendari akan melakukan konstatering atau penunjukan batas lahan milik Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson) yang berlokasi di Tapak Kuda By Pass, Kota Kendari, pada 15 Oktober 2025 mendatang.

 

Kepala Kanwil BPN Sultra, Rahmat, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi PN Kendari terkait agenda sidang lapangan atas sengketa lahan tersebut.

 

“Iya, BPN akan hadir. Ada surat permintaan pengadilan dalam rangka sidang di lapangan,” ujar Rahmat saat didampingi Kepala BPN Kendari, Selasa (30/9/2025).

 

Rahmat menambahkan, sengketa tanah Tapak Kuda telah melalui proses peradilan dan memiliki putusan hukum. Penunjukan batas yang akan dilakukan pada 15 Oktober menjadi bagian dari prosedur tetap (protap) dalam penyelesaian kasus pertanahan.

 

Sementara itu, Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung, menilai agenda konstatering tersebut menjadi momentum penting sekaligus penegasan kepastian hukum bagi kliennya.

 

“Konstatering akan dilaksanakan sesuai jadwal. Kami siap mengawal hingga tuntas,” tegasnya.

 

Kehadiran BPN dan PN Kendari di lapangan nantinya dipandang sebagai tahapan penentu yang akan memberikan arah jelas bagi penyelesaian sengketa lahan Tapak Kuda yang telah berlangsung lama. Adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *