Pemkot Kendari Tegaskan Tidak Terlibat dalam Polemik Lahan Tapak Kuda, BPN Diminta Ambil Alih

Kendari Tabloidfakta.com – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Tapak Kuda, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, kembali mencuat seiring rencana peletakan patok batas lahan terkait sengketa perdata lama. Namun, Pemerintah Kota Kendari menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut berada di luar kewenangannya.

 

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Kendari, Satria Damayanti, menekankan bahwa sengketa antara warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan pihak Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson), selaku pemegang Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), tidak ada kaitannya dengan Pemkot Kendari.

 

“Kalau polemik antara warga dengan Kopperson ini tidak ada hubungannya dengan Pemkot. Bukan pembebasan tanah pemerintah,” jelasnya, Senin (29/9/2025).

 

Satria menegaskan, tugas Disperkimtan adalah menyiapkan serta memfasilitasi pembebasan lahan untuk kepentingan pemerintah daerah, bukan menangani sengketa perdata. Ia pun mengarahkan agar pihak terkait berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Senada, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Muhammad Ali Aksa, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam urusan sengketa kepemilikan lahan.

 

“Soal kepemilikan, itu ranah BPN. Kami tidak bisa masuk ke sana,” ucapnya singkat.

 

Meski bidang Tata Ruang di bawah PUPR berwenang menentukan peruntukan kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ali Aksa memilih untuk tidak mengomentari status kawasan Tapak Kuda. Ia menilai fokus utama permasalahan saat ini adalah sengketa kepemilikan lahan.

 

Awal Mula Polemik

 

Polemik lahan ini kembali mencuat setelah beredarnya surat dari Pengadilan Negeri Kendari terkait permohonan peletakan patok batas SHGU Nomor 1 Tahun 1981 atas nama Kopperson, yang merupakan tindak lanjut dari putusan perkara perdata tahun 1993.

 

Sejumlah warga yang mengaku memiliki SHM sah di atas lahan tersebut menolak rencana eksekusi. Mereka menegaskan tidak pernah terlibat dalam perkara perdata dimaksud dan meminta BPN serta Pengadilan meninjau kembali agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan.

 

Rencana pelaksanaan penentuan batas lahan dijadwalkan pada Rabu, 15 Oktober 2025, di sekitar Jalan Bypass (dekat SPBU Tapak Kuda), Kecamatan Mandonga.adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *