Eksekusi Lahan Tapak Kuda: RS Aliah Diminta Tunduk pada Putusan Hukum, Jangan Jadikan Pasien Sebagai Alasan

Kendari Tabloidfakta.Com – Menjelang pelaksanaan eksekusi lahan Tapak Kuda, pihak Koperasi Perikanan Soananto (Kopperson) menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang untuk perlawanan hukum, termasuk dari pihak Rumah Sakit (RS) Aliah.

 

Kuasa hukum khusus Kopperson, Fianus Arung, menyebut seluruh upaya perlawanan terkait lahan tersebut sudah diputus pengadilan dengan amar yang jelas: seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di atas Hak Guna Usaha (HGU) Koperson cacat hukum dan tidak sah.

 

“Semua pihak sudah tahu, hanya saja pura-pura tidak tahu. Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tidak ada lagi alasan bagi siapa pun untuk menghalangi. Jika masih mencoba, konsekuensinya pidana,” tegas Fianus, Sabtu (04/10/2025).

 

Riwayat Perlawanan yang Ditolak Pengadilan

 

Beberapa pihak sebelumnya juga pernah mengajukan perlawanan terkait lahan Tapak Kuda, namun seluruhnya kandas di pengadilan:

 

1. Hamparan pertama oleh Drs. La Ata – ditolak PN Kendari (Putusan No. 16/Pdt.Plw/2017/PN.KDI).

 

2. Hamparan kedua termasuk lokasi RS Aliah oleh H. Amirudin Cs – ditolak PN Kendari (Putusan No. 13/Pdt.Plw/2017/PN.KDI).

 

3. Hamparan ketiga oleh Husein Awad/Hotel Zahra – juga ditolak PN Kendari.

 

Dari putusan tersebut ditegaskan bahwa seluruh SHM yang terbit di atas HGU Koperson tidak memiliki kekuatan hukum.

 

Pasien Tidak Boleh Dijadikan Tameng

 

Fianus mengingatkan agar RS Aliah tidak menggunakan alasan pelayanan pasien untuk menolak eksekusi.

“Pelayanan pasien itu kewajiban rumah sakit, tapi tidak bisa dijadikan tameng untuk melawan hukum. Bahkan kami imbau RS Aliah tidak menerima pasien baru menjelang eksekusi agar tidak ada alasan menghambat,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, menolak eksekusi sama dengan melawan negara. “Silakan kalau ada yang berani menghalangi eksekusi, biar aparat langsung tindak. Supremasi hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

 

Landasan Hukum

Pasal 195 HIR/224 RBg: putusan pengadilan yang inkracht wajib dilaksanakan.

 

Pasal 54 UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: setiap orang wajib menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan.

 

Pasal 221, 212, dan 216 KUHP: menghalangi perintah pejabat berwenang dapat dipidana.

 

 

Kesimpulan

SHM RS Aliah terbukti cacat hukum karena berdiri di atas tanah HGU Koperson.

 

Seluruh bantahan telah selesai di pengadilan, perkara inkracht, tidak ada upaya hukum lagi.

 

RS Aliah wajib tunduk pada hukum dan tidak menjadikan pasien sebagai alasan.

 

Melawan eksekusi sama dengan melawan negara, dengan konsekuensi pidana.

 

 

Laporan : Hend

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *