Kopperson Peringatkan Pejabat BPN: Hati-Hati Berbicara, Jangan Giring Opini Sesat Soal Tapak Kuda

Kendari Tabloidfakta.Com — Pernyataan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni Kepala BPN Kota Kendari Fajar dan Kepala Bidang Penetapan Hak Kanwil BPN Sulawesi Tenggara Ruslan Emba, terkait status lahan Tapak Kuda milik Koperasi Kopperson, menuai sorotan tajam.

 

Keduanya dinilai tidak konsisten dan berpotensi menyesatkan opini publik. Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung, memperingatkan agar kedua pejabat tersebut berhati-hati dalam memberikan keterangan di ruang publik.

 

“Sebagai penyelenggara negara, mereka terikat sumpah jabatan. Jangan sampai pernyataannya menjadi blunder dan berbalik menyerang diri sendiri karena kepentingan tertentu,” tegas Fianus di Kendari, Jumat (11/10/2025).

 

Kopperson Siap Buktikan Batas Tanah Tapak Kuda

 

Fianus menegaskan, Kopperson bukan tidak mampu menunjukkan batas lahan Tapak Kuda, melainkan menghormati kewenangan instansi resmi yang memiliki produk hukum sah, yakni BPN.

 

“Surat ukur dan titik koordinat lahan Kopperson jelas tercantum dalam keputusan pengadilan. Bahkan kami telah menunjukkan dokumen resmi itu di Aula Kanwil ATR/BPN,” ujarnya.

 

Ia mengungkapkan, dalam surat Pengadilan Negeri Kendari tahun 2018 (Nomor W23.U1/2163/HK/02/12/2018) yang ditujukan kepada Kepala BPN Kota Kendari, pejabat BPN diminta hadir dalam penunjukan batas lahan, namun tidak seorang pun hadir tanpa alasan jelas.

 

“Fakta ini memperlihatkan bahwa BPN sendiri justru tidak menjalankan perintah pengadilan. Ini menimbulkan dugaan kuat ada upaya menggagalkan eksekusi dengan alasan yang sarat kepentingan,” katanya.

 

Menurut Fianus, ketidakhadiran tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bentuk pelanggaran terhadap perintah hukum yang sudah berkekuatan tetap.

 

“Kalau pengadilan sudah memerintahkan, tapi pejabat negara tidak hadir, itu sama saja melawan hukum dan menghambat pelaksanaan putusan pengadilan. Ada konsekuensi pidananya,” tegasnya.

 

Pernyataan BPN Dinilai Blunder: Produk Sendiri Dinyatakan Tidak Sah

 

Kuasa Kopperson juga menyoroti pernyataan Fajar yang menyebut “peta asli dengan tanda tangan pejabat berwenang bukan produk BPN”. Menurut Fianus, pernyataan tersebut merupakan bentuk kekeliruan fatal.

 

“Lucu dan memalukan. Surat ukur itu resmi produk BPN, ditandatangani pejabat berwenang. Kalau sekarang mereka menyangkal produk mereka sendiri, berarti sedang menembak kaki sendiri,” ucapnya.

 

Kontradiksi Ruslan Emba dan Dugaan Manipulasi Fakta

 

Fianus juga menilai Ruslan Emba tidak konsisten. Sebelumnya Ruslan pernah menyatakan bahwa peta HGU Tapak Kuda mudah ditelusuri, namun belakangan justru mengatakan lokasi lahan tidak jelas.

 

“Dulu beliau bilang sudah pernah mendudukkan peta tanah HGU Tapak Kuda. Sekarang kok bilang tidak tahu lokasinya? Ini kontradiktif dan menimbulkan tanda tanya besar,” ungkap Fianus.

 

Ia juga menyebut Ruslan pernah mengakui telah menandatangani sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan Tapak Kuda, dan mengaku “kena jebakan” dari pemohon sertifikat tersebut.

 

“Kalau sekarang menyangkal, artinya ada sesuatu yang disembunyikan. Ini bukan persoalan teknis, tapi soal integritas,” tambahnya.

 

Pejabat Negara Bisa Terjerat Hukum Jika Langgar Etika Jabatan

 

Fianus menegaskan, pernyataan dan tindakan pejabat publik harus tunduk pada hukum. Ia merujuk pada sejumlah regulasi:

 

UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (jo. UU No. 20/2023) — ASN wajib netral, profesional, dan patuh pada hukum serta keputusan pengadilan.

 

Pasal 216 KUHP — mengatur pidana bagi siapa pun yang tidak menuruti perintah jabatan berdasarkan undang-undang atau putusan pengadilan.

 

Pasal 421 KUHP — menjerat pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk menghambat pelaksanaan hukum.

 

Pasal 242 dan 266 KUHP — dapat menjerat pihak yang memberikan keterangan palsu atau memanipulasi dokumen pertanahan.

 

“Mereka bukan berbicara sebagai individu, tapi sebagai pejabat negara. Kalau sampai mengeluarkan pernyataan menyesatkan atau menghambat hukum, konsekuensinya bisa pidana,” ujar Fianus.

 

Kopperson: Tunduk pada Hukum, Tapi Tak Akan Diam Melawan Ketidakadilan

 

Di akhir pernyataannya, Fianus menegaskan komitmen Kopperson untuk terus menempuh jalur hukum dan melawan setiap bentuk ketidakadilan.

 

“Kami tunduk pada hukum, tapi tidak akan tinggal diam jika ada pejabat negara yang menyimpang dari sumpah jabatannya. Kami akan menjawab setiap fitnah dengan bukti, bukan opini,” pungkasnya.

 

 

 

Laporan Hend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *