Kendari Tabloidfakta.Com – Polemik penundaan pelaksanaan konstatering lahan Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, kembali memanas. Ratusan massa dari Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Rabu, 15 Oktober 2025, menuntut kejelasan jadwal pelaksanaan ulang konstatering tersebut.
Aksi massa yang menilai belum adanya kepastian jadwal itu sempat memicu pembakaran ban di halaman kantor PN Kendari sebagai bentuk kekecewaan mereka.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Harian (Plh) Ketua PN Kendari, Arya Putra Negara, menegaskan bahwa pelaksanaan konstatering tidak dibatalkan, melainkan akan dijadwalkan ulang oleh Ketua PN Kendari yang baru.
“Agenda hari ini memang tidak terlaksana, namun konstatering akan diagendakan ulang melalui penetapan Ketua PN yang baru,” ujar Arya.
Ia juga meluruskan informasi yang beredar di publik terkait adanya pembatalan konstatering Tapak Kuda.
“Tidak ada pernyataan saya yang menyebut konstatering dibatalkan. Informasi itu tidak benar,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung, juga menegaskan hal serupa. Menurutnya, isu pembatalan jadwal konstatering tidak berdasar.
“Isu-isu yang beredar di luar bahwa jadwal konstatering dibatalkan itu tidak benar. Tidak pernah ada pembatalan,” tegas Fianus.
Fianus menambahkan, pelaksanaan konstatering merupakan bagian dari perintah hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Keputusan ini sudah inkrah dan wajib dilaksanakan. Tidak ada instansi manapun yang dapat membatalkan perintah negara dan undang-undang yang sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Laporan Hend













