Kendari Tabloidfakta.Com – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta (Dit Samapta) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan dua remaja yang kedapatan membawa belasan paket narkotika jenis sintetis atau Tembakau Gorila saat kegiatan patroli rutin di Kota Kendari. Keduanya diketahui masih berstatus pelajar dan mahasiswa.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu dini hari, 22 November 2025, sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Sakulawu, Kecamatan Poasia. Patroli tersebut dipimpin PADAL IPDA Batrudin Suleman Laidy bersama Dantim 2 Bripka Baskar Basra.
Dua remaja yang diamankan masing-masing berinisial MF (15), pelajar asal Lorong Dermaga, Kelurahan Lapulu, serta MH (17), pelajar/mahasiswa yang bertempat tinggal di Jalan Palakaria, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Keduanya merupakan warga di wilayah yang sama dan masih tergolong di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 sachet Tembakau Gorila, dua unit handphone (Vivo Y30 dan iPhone XR), serta satu unit sepeda motor yang digunakan kedua remaja tersebut. Penemuan barang bukti berawal dari kecurigaan petugas saat melihat gerak-gerik keduanya yang melintas di lokasi.
Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, kedua remaja beserta seluruh barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Kendari untuk kepentingan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pihak Dit Samapta Polda Sultra menegaskan bahwa patroli rutin terus digencarkan guna mencegah dan menekan angka peredaran narkotika di wilayah Kota Kendari, khususnya yang melibatkan remaja dan pelajar.
Laporan Hend













