Kendari Tabloidfakta.Com – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan dengan menangkap seorang residivis pencurian bernama Nuriyamin alias Aril (29), warga Desa Lampeapi, Kecamatan Wawonii Tengah. Pelaku ditangkap di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, setelah sempat melarikan diri dan diduga terlibat dalam 150 aksi pencurian sepanjang tahun 2025.
Kasus ini berawal dari laporan seorang ASN berinisial SU (45), warga Kota Kendari, yang kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max DT 3521 AI pada Minggu (26/10/2025). Motor yang disimpan di dalam rumah hilang saat korban bangun untuk salat subuh. Pintu rumah ditemukan terbuka dan jendela ruang tamu tercungkil. Selain motor, pelaku juga membawa kabur laptop, dompet berisi identitas, serta beberapa berkas pekerjaan.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Polisi LP/B/342/X/2025, Tim Buser77 langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku. Namun, Aril kembali melarikan diri, sehingga polisi melakukan pengejaran lintas wilayah.
Pelarian tersebut berakhir pada Sabtu (22/11/2025) pukul 13.20 Wita. Tim gabungan Buser77 Polresta Kendari bersama Satreskrim Polresta Morowali menangkap Aril di Kelurahan Bahorea Reko-reko, Kecamatan Bungku Barat, Morowali. Aksi pencurian yang dilaporkan korban terjadi di Jalan Haeba Dalam, Lorong Empang, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha N-Max milik korban dan satu unit HP Oppo A57S warna hitam. Aril mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yang kini masih buron, Risal. Mereka masuk ke rumah korban dengan mencungkil jendela lalu membawa kabur motor serta barang berharga lainnya. Motor hasil curian dijual untuk kebutuhan sehari-hari.
Hasil interogasi mengungkap rekam jejak kriminal Aril yang cukup panjang. Ia mengaku telah melakukan 41 kasus curanmor di Kota Kendari, 5 kasus di luar kota, serta 6 kasus pencurian dengan pemberatan. Total aksi kriminalnya pada 2025 mencapai 150 TKP, termasuk rangkaian pencurian saat ia dalam masa pelarian di Kendari, Konawe, Konawe Utara, hingga Morowali.
Aril juga diketahui sebagai residivis yang sudah empat kali menjalani proses hukum serupa pada 2012, 2016, 2019, dan 2025. Saat akan diamankan, ia kembali melawan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
“Pelaku ini sudah berulang kali melakukan pencurian, bahkan mencapai 150 TKP. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami menjaga keamanan di Kota Kendari,” tegas AKP Welliwanto Malau.
Pelaku saat ini ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. End













