Kendari Tabloidfakta.Com – Jajaran Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang melibatkan sindikat lintas provinsi. Pelaku diketahui berinisial NN (36) merupakan residivis spesialis curanmor yang telah beberapa kali keluar masuk penjara.
Kapolresta Kendari Kombes Pol E. L. Sengka mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari yang melakukan pengembangan hingga ke luar daerah.
“Pelaku ini merupakan bagian dari sindikat curanmor yang sudah berulang kali masuk penjara. Mereka spesialis pencurian sepeda motor dan beroperasi lintas provinsi,” ujar Kombes Pol E. L. Sengka kepada awak media pada Jum’at (12/12).
Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan dengan modus memantau rumah korban pada malam hingga dini hari, kemudian mengambil sepeda motor yang terparkir menggunakan peran masing-masing pelaku. Hasil curian selanjutnya dijual ke luar daerah untuk menghindari pelacakan aparat kepolisian.
“Motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus untuk membeli narkoba jenis sabu. Ini menjadi perhatian serius kami karena kejahatan curanmor kerap berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Kapolresta Kendari juga mengapresiasi kinerja Tim Buser 77 yang berhasil melakukan penangkapan meski pelaku berpindah-pindah wilayah.
“Dalam operasinya mereka sampai lintas provinsi. Kita bersyukur Tim Satreskrim Buser 77 mampu melakukan penangkapan sampai sejauh yang kita bisa jangkau. Ini bentuk komitmen Polresta Kendari dalam memberantas kejahatan jalanan,” tambahnya.
Saat ini, satu pelaku telah diamankan, sementara satu lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melakukan pengembangan karena sindikat ini diduga terlibat dalam puluhan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sulawesi Tenggara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Laporan Hend













