Kendari Tabloidfakta.Com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara melimpahkan tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak di bawah umur, Litao alias La Lita bin Abdul Malik, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan pada Rabu (17/12/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Kepastian tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-4193/P.3.4/Etl.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, yang menyatakan bahwa penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan dilaksanakannya tahap II, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan di pengadilan,” ujar Wisnu Wibowo.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak asasi semua pihak.
Diketahui, perkara ini merupakan kasus lama yang terjadi pada 2014 di Kabupaten Wakatobi dan sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan tersangka yang diketahui berstatus sebagai anggota DPRD aktif. Dengan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses hukum dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban serta masyarakat.
Laporan Hend













