Kendari Tabloidfakta.Com — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara tengah menangani laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang oknum anggota Brimob berinisial Bripda MR. Penanganan kasus dilakukan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra.
Laporan tersebut diajukan korban melalui kuasa hukumnya, Muhammad Enrico Emhas Tunah bersama Suratman, dan resmi diterima Polda Sultra pada Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan penipuan bermula pada 2 Desember 2025, ketika terlapor menawarkan sebuah investasi kepada korban. Selanjutnya, korban menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk partisipasi dalam investasi tersebut.
Namun, investasi yang dijanjikan diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga korban mengaku mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra melalui Paur Mitra Subbid Penmas, Ipda Hasrun, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota Polri tersebut, yang juga sempat menjadi perhatian publik di media sosial.
“Bidang Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi terkait laporan tersebut,” ujar Ipda Hasrun, Senin (2/2/2026).
Ia menambahkan, untuk proses pidana, Ditreskrimum Polda Sultra juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, serta terlapor guna kepentingan klarifikasi dan pendalaman kasus.
Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik profesi.
“Apabila terbukti bersalah, anggota tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku di institusi Polri,” tutup Ipda Hasrun.
Laporan Hend













